JAKARTA, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap Rena Lavi pada Selasa (21/5/2024). Rena diminta bersaksi sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi palsu di PT Taspen (Persero).

Read More : Ketua MPR Pastikan Persiapan Agenda Sidang Tahunan Sudah 100 Persen

Diketahui, Rina merupakan mantan istri Direktur Utama (Direktur) PT Taspin yang sudah tiada, Antonio NS Kosia. Informasi yang meragukan dianggap bisa memberikan pencerahan atas kasus tersebut.

“Hari ini, Selasa (21/5/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rina Lavi Kusaih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fakhri, Selasa (21). /5/2020). 2024).

Reena sudah sampai di Mabes KPK dan diperiksa. Di sisi lain, Ali Fakhri tak membeberkan detail materi yang ingin diselidiki Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melalui pemeriksaan saksi. Hasil pemeriksaan akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah agenda permintaan keterangan selesai.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu pembukuan final kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan investasi bodong PT Taspen (Persero).

Besaran investasi Taspin saat ini sedang diselidiki KPK sebesar US$1 triliun. Terkait investasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapat informasi awal bahwa dugaan kerugian finansial pemerintah mencapai ratusan miliar dolar.

Ali Fakhri, Kamis (9/5/2024), mengatakan, “Namun hasil akhirnya lembaga menghitung kerugian keuangan negara. Saya bicara ratusan miliar data yang kami terima.”

Read More : Renungan HUT Ke-79 RI, Ngatawi: Nasionalisme dan Pancasila sebagai Benteng Utama Jaga Persatuan Bangsa

Dia mengatakan, Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki investasi palsu tersebut. Dalam proses penyidikannya, KPK juga memeriksa keterangan beberapa saksi, salah satunya CEO nonaktif PT Taspin, Antonis NS Kosia.

“Keputusan akhir akan tergantung pada lembaga yang menghitungnya, BPK atau BPKP, dan bahkan pada penyelidikan forensik KPK sendiri, apakah akhirnya total kerugiannya Rp 1 triliun atau mungkin di bawah” Ali Fakry

Menurut dia, dugaan kerugian keuangan pemerintah akibat investasi bodong Taspin mungkin kurang dari Rp 1 triliun. Nantinya, dugaan kerusakan tersebut akan didalami di persidangan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *