Jakarta, Beritasatu.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang mengungkap kondisi terkini R (6), anak dari ‘seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany yang menjadi korban. serangan seksual. pelecehan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya hingga videonya viral di media sosial.
Read More : IMGS 2024: Menavigasi Tantangan dan Peluang bagi Generasi Muda Indonesia
Kepala UPTD PPA Tangsel Tri Purwanto mengatakan, R tidak mengalami kendala komunikasi. “Secara umum ceria,” kata Purwanto kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Polisi Cari Pemilik Facebook yang Minta Seorang Ibu Muda di Tangerang Menganiaya Putranya
Purwanto menambahkan, R juga tidak mengalami trauma. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan bantuan untuk memeriksa psikologi R. “Dari hasil wawancara singkat, secara psikologis ia tampak normal. Kami mengusulkan agar penyidik mendapat bantuan dari PPA,” ujarnya.
Purwanto mengaku belum diketahui apakah R akan diantar ke kediamannya atau dipindahkan ke PPA Tangsel. “Kita lihat hasil pemeriksaannya, apakah mereka akan pulang. Pokoknya kita akan mendampingi, kalau sudah di rumah kita akan mendampingi,” ujarnya.
Diketahui, seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany nekat melakukan pelecehan seksual terhadap putranya. Kasusnya bermula saat Raihany diminta memposting foto bugilnya di akun Facebook Icha Shakila. Karena kebutuhan ekonomi, Raihany menyetujui permintaan RUU tersebut.
Namun, alih-alih mengambil uang tersebut, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila bersama anak-anaknya. Ia pun diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video tersebut.
Read More : Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali Saat Arus Balik Lebaran 2025
Usai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, Raihany kembali ditipu. Ia tidak mendapatkan uang yang dijanjikan hingga videonya viral di media sosial.
Raihany saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 2002 tentang Perlindungan Anak.