JAKARTA, Peridasat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggerebek rumah anggota panitia hukum PTI Perjuangan (PTIP) Tony Dry Istikoma. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan salah satu buronan KPK, Harun Masiku. KPK menyita keempat ponsel Tony.
Read More : Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat
Jadi Rabu 3 Juli kemarin, 16 penyidik KPK dipimpin Rosa datang ke rumah Tony Istikoma. Mereka datang untuk menggeledah, menggeledah, dan menyita, kata pengacara Tony, Johannes Tobing dari tim kuasa hukum PDIP. Kantor Pengadilan KPK, Jakarta, Selasa ( 9/7/2024).
Penyidik KPK Rosa Barbo Bekti dan tim disebut tengah mengusut kasus suap yang menjerat salah satu buronan, Harun Masiku.
“Hari ini merupakan kunjungan kami yang kedua kalinya untuk melaporkan Rosa atas pelanggaran berat,” kata Johannes Tobing.
Johannes mengatakan, upaya penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam di rumah Tony di Jagakarsa, Jakarta. Kubu PDIP menilai tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kontradiksi prosedur.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan tidak berdasarkan surat perintah, bahkan tidak ada surat perintah penggeledahan yang sah dari hakim ketua,” kata Johannes.
Read More : Pendakwah Milenial: Jangan Ada Celah Intoleransi di Indonesia
Melalui pemeriksaan ini, kata Johannes, banyak barang bukti yang diamankan KPK. “Satu buah handphone dirampas dari kediaman Pak Toni, empat buah handphone disita, dua milik istrinya. Lucunya, handphone Pak Toni tidak diambil. Kata Johannes, “Ada tablet dan telepon genggam istrinya.
Johannes juga menyebut Tony diperas penyidik KPK agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya terkait kasus Harun Masiku. Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum PDIP mendatangi pengadilan KPK untuk melaporkan tindak pidana yang disangkakan penyidik KPK.