Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan segera diadili atas tuduhan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan berkas Gazalbo ke pengadilan.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai mengirimkan berkas dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh untuk memenuhi dan mendakwa TPPU ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK. Jakarta, Rabu (24 April 2024).

Biaya TPPU yang diminta tim kejaksaan sebesar Rp20 miliar, lanjutnya.

Ali Fikri mengatakan, penahanan Gazalba Salih kini menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Dia memastikan Jaksa KPK siap membeberkan isi dakwaan bahkan sebelum sidang.

Ali Fikri mengatakan: “Isi dakwaan secara lengkap akan terungkap pada sidang pertama pembacaan dakwaan.”

KPK menduga hakim MA nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang dari syarat putusan kasasi MA. Putusan banding tersebut salah satunya dikabarkan berdasarkan kasus mantan Menteri Perhubungan Laut dan Perikanan Edha Prabowo.

“Dalam perkara yang disidangkan dan diputus oleh GS (Gazalba Saleh), terdapat syarat mengenai isi putusan yang memenuhi syarat dan menguntungkan penggugat yang mengajukan perkara ke Mahkamah Agung,” kata Direktur Tipikor itu. Panitia Penyidik ​​Asep Guntur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

“Sesuai dengan isi putusan, GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk kepuasan, termasuk putusan perkara banding terhadap terdakwa Edhy Prabow dan Rennier Abdul Rahman Latif serta peninjauan kembali terhadap terpidana Jaffar Abdul Gaffar,” kata Asep.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *