Surabaya, Beritasatu.com – Suami artis Maia Estianti Irwan Daniel Musli akhirnya hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Komisioner Bea dan Cukai Yogyakarta (DIY) Darmanto, Selasa (6 April 2024). Pengadilan Tipikor dan Tipikol Surabaya, Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk Irwan Musri.

Read More : Rekonstruksi Iman Melalui Ramadan

Baca Juga: Suami Maia Estianti Irwan Musri Akhirnya Digugat Koruptor Saat Sidang Dimulai, Jaksa Perintahkan Irwan Daniel Mousri, Direktur PT Time International Group, Bayar Rp 100 Juta, Saya Tanya Aliran Dananya. Diduga informasi tersebut bocor ke terdakwa Eco Darmanto. Jaksa juga mempertanyakan kemesraan Irwan dengan terdakwa Eko Darmanto, dan Irwan Mousri membantah adanya kontak dengan terdakwa Eko Darmanto. Irwan memberikan penghormatan kepada Lendi Okjiasumoko, konsultan impor PT Time International Group atas pinjaman tersebut, dengan mengatakan: “Saat itu, Lendy mengatakan kepada saya bahwa dia ingin meminjam 100 juta rupee karena dia adalah teman saya dari sekolah menengah dan dia meminta saya untuk meminjamkannya. Rp 100 juta.” Bukan, kata Erwan, “Waktu itu yang pinjam uang itu Rendi, dan Rendi mencicilnya.” Sekarang saya tahu.” Katanya, “Saya mengetahuinya saat diperiksa di KPK.”

Ditanya soal masalah bea cukai, Pak Ear Van mengaku ada masalah dengan jumlah jam tangan dan casingnya. Saat itu saya minta Lendy memprosesnya, tapi saya belum tahu perkembangannya, kata Irwan yang menangani bea masuk di tiga kantor bea cukai, Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak/Surabaya. Jadi ketika ada audit oleh bea cukai Seng Karng, perusahaannya dipanggil. ន

“Kami dipanggil karena sering sekali berurusan dengan adat istiadat di Sengkar,” jelasnya.

Ditanya apakah Irwan mengenal Eko Darmanto, suami Maia Estianti mengaku baru bertemu di Hotel Hyatt Jakarta. “Hanya dua menit saja dan terdakwa Eko Darmanto hanya meminta fotonya dan kami tidak pernah melihat atau mendengar kabarnya lagi.” Irwan tidak menghadiri dua panggilan KPK saat ditanya alasannya mengaku mengikuti prosedur. . “Saya ikuti prosedurnya,” tutupnya. Tanya ke JPU,” ujarnya seraya menambahkan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sumbangan sebesar Rp 100 dari saksi Irwan Musri. Ini bukanlah perjanjian hitam-putih.

Read More : 3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

Ruki Dwi Nugroho mengatakan, “Karena kasus-kasus yang terjadi selama ini, selalu ada proses kepuasan dan peminjaman uang.” Yang pasti saksi sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian. Yang jelas ada bukti dana mengalir dari Irwan Mousri melalui Lendi, dan yang terbaru ke Ayu Andini, saya tahu kami terlibat, kata Ruki.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *