Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penyelesaian kasus pidana secara damai dan restitusi dalam kasus pemerasan dan ancaman berbagi foto dan video kondang Ria Ricis.

Read More : Hari Kanker Paru Sedunia 2024, Ini Tema dan Sejarahnya

Terkait perkembangan penyidikan ancaman terhadap saudari RY alias RR, saat ini belum ada pembahasan atau proses damai, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (25/6). /2024).

Ade Ary menjelaskan, istri AP (29) sudah meminta maaf kepada Ria Ricis. Namun AP sendiri tidak meminta penyelesaian kasus tersebut secara damai.

“Penyidik ​​belum mendapat informasi mengenai permintaan maaf pelaku kepada adik RY, namun yang diketahui penyidik, istri pelaku telah meminta maaf kepada korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AP sebagai tersangka dugaan pencurian dan intimidasi melalui media sosial yang dialami artis Ria Ricis.

Atas perbuatannya, AP dituntut dengan beberapa pasal yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 serta Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 46.

Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mengaku dimatikan oleh seseorang melalui media sosial (medsos). Kalau tak kasih Rp 300 juta, pembunuh mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.

Read More : Adik Teuku Ryan Kunci Media Sosial karena Dihujat Netizen

Dalam akun Instagram pribadinya yang ramai digosipkan, mantan istri Teuku Ryan ini mengatakan, foto selfie atau video yang dibagikan adalah foto selfie dirinya saat tidak berhijab, dan video dirinya sedang pergi. berlarian di sekitar rumah dengan mengenakan pakaian kecil.

Rici juga menjelaskan bagaimana gambar dan video sampai ke tangan pelaku kejahatan. Dia setuju untuk mengenal orang yang melakukannya dan berhubungan baik dengannya. Menurut polisi, Ricis diminta menyetor uang ke rekening atas nama Zeki.

“Pernah saya berikan ponsel saya kepadanya dan ternyata dia menyalahgunakannya,” tulis Rici di akun Instagram miliknya yang dipublikasikan pada Selasa (11/6/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *