Jakarta, Beritasu Dot Com – Kantor Jaksa Agung (Kembali) menyita 301 miliar RP dengan tuduhan menghasilkan minyak sawit bruto (CPO) selama 2021-2022.

Read More : Jaksa Dibacok, Kejagung Tekankan Pentingnya Negara Beri Perlindungan

Uang itu diterima dari perkebunan PT Darkeks, yang merupakan tempat penampungan pencucian uang dari lima perusahaan atau TPPU dalam kasus ini. Mereka untuk Palma Satu, Siberida Subur, Banu Benning Utama, Panka Agro Lesteri dan Kenkana Amal Tani.

Deputi Jenderal Advokat (Jampidus) Abdul Kohr mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (12/11/2024) untuk kejahatan khusus bahwa para penyelidik menyita uang sebagai akibat dari pencucian uang dengan penjahat kriminal utama.

Kohar menjelaskan bahwa ketika partainya terdaftar untuk Palma Satu, Siberida Subur, Banu Benning Utma, Panka Agro Lesteri dan Kenkana Amal Tani.

Setelah mengikuti, lima perusahaan mentransfer dana pengelolaan lahan ke perkebunan Darmex. “Setelah itu, dengan DP, gilirannya dan biaya Yayasan Darmex di RP1 miliar diubah,” katanya.

Read More : Ini Sanksi Pidana Jika Hacker Meretas Situs Orang Lain

Untuk tindakannya, ia didakwa untuk penanaman pohon darkeks di bagian 455 (1) dari kejahatan pencucian uang dari KUHP bagian atau bagian atau atau atau atau artikel di bawah pemberantasan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *