Jakarta, Beritasatu.com – Mantan DPR (MSH) Miryam S Haryani mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) di Jakarta pada Selasa (13/8/2024). Tujuan kedatangan Miryam adalah untuk mengusut tindak pidana korupsi penerbitan KTP elektronik pada tahun 2011 hingga 2013.
Read More : Pabrik Motor Listrik di Karawang Siap Produksi 3 Juta Unit Per Tahun
Ujian Miriam dijadwalkan pada Jumat (9/8/2024) lalu. Namun karena Miryam tidak bisa datang, ujian diundur menjadi hari ini.
Benar Saudara MSH hari ini berada di gedung putih merah KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Dalam siaran persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memeriksa beberapa pihak dalam kasus korupsi proyek e-KTP Agustus 2019. Mereka antara lain Miryam S Haryani, mantan Komisi II DRC, dan Ketua Eksekutif Fraksi Khanura. Perusahaan Percetakan Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Vijaya, Ketua Kelompok Teknis Teknologi KTP Husni Fahmi dan Presiden PT Shandipala Arhaputra Paulus Thanos.
Sidang terhadap mereka merupakan pengembangan dari sidang tunggal yang melibatkan tujuh orang terpidana korupsi dalam proyek ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miryam 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Read More : Sukses Rilis Rockstar, Lisa Blackpink Persiapkan Kejutan Single Lain
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64, Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Ayat 1 Pasal 31 Tahun 1999. KUHP.
Hukuman Miryam lebih ringan dibandingkan rekomendasi jaksa komisi antirasuah yang meminta hukuman 8 tahun penjara.