Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Persepsi Korupsi (KPK) telah menghasilkan berbagai barang bukti berupa uang, mulai dari surat penjualan setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Read More : Perhimpunan Guru Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Kurikulum Pendidikan

Bukti tersebut ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan serangkaian penyidikan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang. Pada Rabu (17/7/2024), terungkap bahwa penyelidikan atas masalah ini masih berlangsung.

Dokumen pengadaan, pengadaan dan penunjukan langsung masing-masing instansi, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Data elektronik serta data APBD 2023-2024 dan perubahannya digabungkan. Ada juga dokumen tulisan tangan yang juga disimpan. Barang bukti terkait uang yang masih didalami KPK juga ditemukan.

“Ada sejumlah uang, tapi jumlahnya masih dikonfirmasi karena masih berjalan,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita perlu mengirimkan (SPDP) ke lebih banyak orang. “Aku bilang pada empat orang kemarin,” kata Tessa.

Read More : 50 Ucapan Selamat Cap Go Meh yang Penuh Makna

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang banyak kelompok keluar negeri karena pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Sesuai dengan perlindungan tersebut, KPK mengeluarkan perintah larangan bepergian ke luar negeri.

Karena larangan perjalanan untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari kantor pemerintah dan dua orang dari perusahaan swasta, kata Tessa Mahardhika, Jakarta, Rabu (17/7/2024) di Gedung KPK.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas pihak-pihak yang dilarang keluar negeri sesuai penyidikan fakta korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, kelompok yang menghalangi keluarnya Bareskrim adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alvin Basri, Ketua Kota Semarang Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK. Pada tahun 2023-2024, Pemerintah Kota Semarang memiliki banyak dugaan tindak pidana korupsi yang diusut dalam penyidikan tersebut, seperti dugaan tekanan pejabat pemerintah terkait penetapan harga barang dan jasa, pajak daerah, dan insentif pemungutan pajak. KotaSemarang. , serta belanja modal diklaim masuk pada 2023-2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *