Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah, jam tangan Rolex, dan cincin berlian terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Timur. APBD Provinsi Jawa Tahun Anggaran 2019-2022.
Read More : KPK: Pemanggilan Yasonna Laoly Murni untuk Konfirmasi Dokumen Kasus Harun Masiku
Barang-barang tersebut disita saat tim penyidik KPK melakukan serangkaian operasi penggeledahan di berbagai lokasi pada 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). 8). 10/2024).
Tim penyidik KPK akan menganalisis barang sitaan tersebut. Pasal-pasal tersebut diduga terkait dengan kasus dana hibah Jawa Timur yang kini tengah diselidiki.
Berdasarkan hasil penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 7 unit kendaraan antara lain 1 unit Alphard, 1 unit Pajero, 1 unit Honda CRV, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cab, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu, satu unit mobil Rolex. menunjukkan “1 buah, 2 cincin berlian,” katanya.
Read More : KPK Sambut Positif Rencana Prabowo Siapkan Anggaran Khusus untuk Buru Koruptor
Ada pun uang asing dan rupiah yang disita dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar. Kemudian disita juga barang bukti dan dokumen elektronik seperti buku tabungan, buku tanah, catatan kwitansi pembelian barang, BPKB, STNK kendaraan, dan lain-lain.
Menurut Tessa, “Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan perkara yang diusut dan mempertanggungjawabkan pidana kepada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya.