Semarang, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang sopir karaoke bernama SN asal Wonosobo ditangkap polisi. Alasannya adalah S.N. Senin (6/5/2024) lalu, menelantarkan anaknya di teras rumah warga Jalan Tambra Dalam 11 RT 3 RW 11, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/5/2024) pukul 14.00 di ruang tamu, tak jauh dari lokasi kejadian. Di hadapan petugas polisi, SN mengaku memutuskan meninggalkan putranya karena takut bayinya ditemukan oleh keluarganya akibat hubungan gelapnya.
SN meninggalkan bayinya di rumah warga usai melahirkan secara alami di kos karena takut.
Ia yakin Fitri yang memiliki rumah akan merawat bayinya dengan baik. Saat bayi dibaringkan di tanah, pakaian dan susu formulanya sudah siap. Ia juga menulis makalah agar bayinya bisa terlihat bagus.
“Ya, saya tahu (pemiliknya) dan saya menulis itu. Saya (meninggalkan anak saya) karena takut keluarga saya mengetahuinya. Saya sendiri yang menaruhnya,” katanya.
S.N. Mengaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan pria lain. Dia sudah menikah. Saat ini dia sedang menunggu ayah bayi tersebut ditemukan. “Saya tidak tahu di mana (ayah bayinya) sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77, Pasal 76. 35 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Kini SN terancam divonis 15 tahun penjara.
Namun SN siap menjaga anaknya sehingga kasus ini terus didalami. Polisi masih mencari ayah bayi tersebut.
Diakui SN, bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhan. Khawatir dengan kerabatnya, SN meninggalkan bayi tersebut di rumah warga, memasukkannya ke dalam ember, lalu menutupinya dengan ember tersebut.
“Kami merawat bayinya, kami meninggalkannya di rumah sakit. Jadi jagalah bayinya. “Penjahat bertujuan untuk menguasai dirinya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” tutupnya.