Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Mereka mewakili lembaga legislatif dan eksekutif Kota Bandung.
Penyidik KPK menahan empat orang tersangka, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/09/2024).
Para pihak berinisial ES, RI, AH dan FCR. Pihak-pihak yang disebutkan disebutkan adalah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono (RI), Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha (AH), Anggota DPRD Kota Bandung (2019-2024) Ferry Kahyadi (FCR). ) dan Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna (ICE).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus OTT (operasi tangkap tangan) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat kasus suap dalam pelaksanaan program Bandung Smart City, kata Asep.
KPK selanjutnya akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan Negara cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Identifikasi tersangka ES, RI, AH dan FCR merupakan lanjutan dari ditemukannya fakta baru selama penyidikan sebelum persidangan terhadap tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekannya terkait suap Bandung Smart City. perkaranya, yang kemudian berkembang hingga mencapai tahap penyidikan,” kata Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap akuisisi sistem CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Jana Mulyana. Alhasil, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiski. Majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.