Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/5/2024) menggelar sidang perdana atas kematian empat anak yang dilakukan ayah kandung di Jagakarsa.

Terdakwa Panca Darmansyah (41) tampak mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Surat dakwaan mendakwa Panka dengan beberapa dakwaan.

Pengacara mengatakan, Panka dijerat Pasal 340 KUHP karena telah membunuh keempat anaknya sebelumnya. Karena itu, Panka bisa menghadapi kemungkinan penyelidikan hukuman mati.

Selain itu, jaksa juga memerintahkan untuk mengajukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 76 Ayat C juncto Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa juga mengawali perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai pembacaan dakwaan, Panca selanjutnya akan hadir di persidangan pada Senin, 10 Juni 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *