Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembantu rumah tangga (ART) yang ditemukan di lantai 3 rumah kontraktor di kompleks perumahan Cimon Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Ayah dari keluarga tersebut meninggal. Satu dari tiga tersangka merupakan pegawai korban.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga tersangka J (36) memberikan pelayanan kepada korban. Kemudian tersangka kedua berinisial K (42) hadir untuk menukarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama korban senilai Rp300.000.

“Terdakwa ketiga bernama L. L merupakan majikan tempat korban bekerja. Selain itu, L diduga melakukan penganiayaan fisik dan mental terhadap korban sehingga korban frustasi dan berusaha melarikan diri,” kata Kapolsek Zain di lokasi kejadian. RSUD Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/6/2024).

Pihak berwenang menetapkan tiga terdakwa dari hasil kasus tersebut, mulai dari proses penyidikan, penyidikan, dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

Zain mengatakan, dalam kasus ini dia masih menjadi bagian dari dua pelaku lainnya. Terakhir, kami juga membuntuti dua orang lainnya yang diduga terlibat tindak pidana, yakni RT dan AN.

Tersangka mengatakan dia akan didakwa dengan beberapa tuduhan, termasuk pelecehan anak dan kejahatan perdagangan manusia, atau APEX.

Pasal tersebut disangkakan merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau sekaligus penganiayaan terhadap anak, serta kekerasan mental dan fisik dalam rumah tangga, serta pemalsuan dokumen atau perbuatan sah berupa KTP korban harus berusia 16 tahun, tapi “KTP 21 tahun” kata Zain.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *