Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan tersebut.
Read More : Eko Patrio Klaim Kader PAN Masih Ingin Zulhas Jadi Ketua Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair (LNG) yang menimbulkan kerugian finansial. negara sebagaimana diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Tessa, Juru Bicara KPK. Mahardhika. , Selasa (25/6/2024).
KPK menyambut baik keputusan tersebut dan meyakini kasus korupsi pembelian LNG ini berdampak pada masyarakat luas.
Selain itu, korupsi di sektor ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan banyak orang, kata Tessa.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keputusan hukuman 9 tahun penjara bagi Karen sebelum mengambil keputusan. Jaksa KPK masih menunggu salinan putusan Karen.
“Jaksa KPK (JPU) akan menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara lengkap, untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, dengan tenggang waktu 7 hari setelah pembacaan putusan,” kata Tessa.
Read More : Takjil dan Kesatuan Bangsa, dari Resistensi Kultural hingga Wujud
Sebelumnya diberitakan, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara karena korupsi penyediaan gas alam cair (LNG).
“Terdakwa divonis 9 tahun penjara,” jelas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.