Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan layanan perizinan acara berbasis digital dapat memudahkan penyelenggara acara, sehingga tidak harus melalui proses yang berbelit-belit.

Read More : Gibran Wapres yang Sah, Luhut: Jangan Sampai Kita Dipecah Belah!

Hal itu diungkapkan Sigit dalam sambutannya pada “Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Acara” di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024) yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan layanan digital ini, penyelenggara acara tidak perlu berkali-kali mengajukan izin dari satu kantor ke kantor lain, tidak lagi harus melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” kata Sigit.

Menurut Sigit, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa kehadiran birokrasi harusnya membantu, bukan mempersulit bahkan memperlambat. Karena tolak ukurnya adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat dan permasalahan sederhana masyarakat.

Oleh karena itu, instruksi tersebut menjadi pedoman dan semangat bagi Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku industri kreatif, agar acara di seluruh Indonesia aman, nyaman dan tertib.

Selain itu, dilatarbelakangi oleh aspirasi kemudahan pelayanan perizinan penyelenggaraan acara dan kepemimpinan Presiden Jokowi. Sehingga melalui kolaborasi delapan kementerian dan lembaga mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PANRB, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Polri, pemerintah siap meluncurkan layanan perizinan acara digital sebagai bagian dari sistem OSS.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan digitalisasi perizinan tidak hanya sekedar memindahkan proses manual ke online, namun mengefektifkan proses birokrasi perizinan.

Read More : Minibus Rem Blong, 5 Orang di Karanganyar Tewas

Sebelumnya, Sigit mengatakan, proses pengurusan izin acara di tingkat nasional dengan pihak kepolisian memakan waktu 14 hari dan saat ini penyelenggara acara hanya perlu mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online.

“Pihak berwenang di daratan mulai pengelola lokasi, Dinas Parekraf, dan satuan kepolisian terkait akan segera memproses izin dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

“Setelah proses pembayaran selesai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2023, izin dapat segera diterbitkan dan diunduh dari mana saja,” tutupnya.

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemerintah Mendesak Kebutuhan Pelayanan Perizinan dan Pengamanan Bagi Orang Berkumpul Komersial yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Indonesia (Polri).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *