Jakarta, Beritasatu.com – Maluku Media Center (MMC) meminta kapolri mengusut dan menjelaskan secara spesifik meninggalnya reporter Tribrata TV Rico Perfect Pasaribu akibat rumahnya terbakar. Hal ini harus dilakukan untuk menjamin keadilan dan menunjukkan martabat Polri sebagai pelindung jurnalis di negeri ini.
Read More : 10 Bhikkhu Kamboja Ikut Tradisi Pindapata di Makassar, Kumpulkan Hasil Sedekah hingga 7 Mobil
MMC menyayangkan kebakaran yang memakan korban jiwa di Rumah Rico’s Perfect Pasaribu, Kelurahan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar pada 27 Juni 2024.
Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia yakni Perfect Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida Boru Ginting (48 tahun), putranya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun) dan cucunya Loin Situkur (3 tahun). .
MMC menuduh bahwa pembakaran rumah Rico sebagian disebabkan oleh tindakan yang disengaja yang melibatkan peralatan pers yang diproduksinya. Korban diketahui menyinggung bagaimana perjudian dilakukan di Kota Tanah Karo yang diduga didukung oleh beberapa pejabat pemerintah.
Terkait hal tersebut, Maluku Media Center (MMC) telah meminta Kapolri dan Kapolda membentuk tim penyidik yang adil dan tidak memihak dalam melakukan penyidikan. “MMC juga telah meminta Dewan Jurnalis untuk membentuk tim investigasi gabungan yang mencakup pejabat dan jurnalis atau KKJ,” kata koordinator MMC Dino Umahuk dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
MMC juga meminta Panglima TNI dan Panglima TNI membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut secara terbuka dan tidak memihak.
Read More : Puluhan Penambang di Gorontalo Tertimbun Longsor, 5 Orang Meninggal
“Kami juga meminta Komna HAM dan LPSK berperan dalam penyidikan dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi keluarga almarhum,” kata Dino.
MMC menilai penganiayaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jurnalis. Kerja para jurnalis, dalam hal ini Rico sebagai korban, melakukan aktivitas tertentu yang diduga melanggar hukum tidak membenarkan kekerasan yang dihadapinya.
“Secara khusus, MMC telah meminta jurnalis dan media untuk bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalisme (CED) dan peraturan terkait lainnya. MMC berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan para jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik, kata Umahuk.