Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Paul Suhariono membenarkan Afif Maulana tewas setelah terjun ke sungai untuk melindungi diri. Hal ini berdasarkan kesaksian dan bukti yang kuat.
“Kami yakin berdasarkan saksi dan bukti kuat bahwa (Afif Maulana) terjun ke sungai untuk melindungi diri saat memanggil Adhitia, dan polisi tidak mengejarnya. Itu keyakinan kami,” kata Suhariono saat dikonfirmasi, Rabu (3/7). ) /2024).
Suharjono juga mengatakan, meninggalnya Afif Maulana bukan karena dibawa ke Polsek Kuranji. Afif juga belum bisa ditangkap polisi.
Ia membenarkan, pihaknya telah melakukan visum sesuai prosedur yang dilakukan oleh ahli forensik RS Bukit Tinggi.
Percakapan AM (Afif Maulana) dengan saksi kunci jelas menunjukkan bahwa AM memintanya melompat untuk melarikan diri, katanya.
Sebelumnya, tim advokasi Koalisi Anti Penyiksaan melaporkan Irjen Pol Suharion di Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan pelanggaran etik atas meninggalnya Afif Maulana. Suhariono tidak sendirian karena anak buahnya yakni Kasatreskrim Polsek Padang dan Kepala Unit Jatantrasha Satreski Polres Padang juga ikut dilaporkan.
“Pada agenda hari ini, kami baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolda Sumbar, Kasatrskrim Polres Padang dan petugas Jatanras Satreskrim Polresta Padang,” kata Kabag Hukum Kontra Andri Yunus. wartawan di Mabes Polri, Rabu (7 Maret 2024).
Laporan ini disampaikan dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGIANDUAN tanggal 03.07.2024.
Tak hanya itu, pihak yang tergabung dalam tim advokasi koalisi masyarakat sipil anti penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan acak kepada Kepala Biro Kriminal Polri (Karovasidić). Permintaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami Afif Maulana.
“Laporan pengaduan tersebut terus kami upayakan untuk menanyakan ke pihak penyidik. Mengapa? Karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang dan Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan yang berujung pada pelanggaran etik,” ujarnya.
Andri menjelaskan, lanjutannya, Polda Sumbar dan jajarannya tengah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penyidikan mendalam terhadap kasus penyiksaan yang berujung pada meninggalnya Afif Maulana. Namun Kapolda Sumbar justru menggiring opini masyarakat untuk mengetahui siapa yang membuat kasus tersebut viral.
Diketahui, korban Afif ditemukan tewas mengambang di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada 9 Juni 2024. Saat ditemukan, terdapat luka lebam di bagian punggung dan perut korban.
Berdasarkan pemeriksaan LBH Padang dan keterangan saksi di lokasi kejadian, Afif dan beberapa rekannya dituduh melakukan perkelahian dan kemudian banyak mengalami penganiayaan yang dilakukan anggota Sabha Polda Sumbar.