Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Kanye West atau akrab disapa Ye telah menerima tuntutan hukum dari mantan satpam yang mengaku mengalami pelecehan rasial. Seorang mantan karyawan menuduh Kanye West menganiaya karyawan kulit hitam.

Read More : Heboh Disebut Pamerkan Alat Kelamin ke Teman Prianya, Saipul Jamil Buka Suara

Laporan dari Laman Berita Musik Lokal, Selasa [30/04/2024] Gugatan tersebut dilayangkan oleh Benjamin Deshon Provo yang menuding Ye sering membentak dan mencaci-maki karyawan Black.

Benjamin juga mengatakan dia dipecat oleh rapper tersebut setelah dia menolak memotong rambut gimbalnya.

Gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari keluhan serupa yang diajukan para pegawai Donda Academy, sekolah yang didirikan Kanye.

Benjamin mengajukan gugatan pada Jumat (26/4/2024) dengan mengaku bekerja untuk Kanye pada Agustus 2021 sebelum ditugaskan bekerja sebagai satpam di Donda Academy selama enam bulan.

Selama bekerja di Donda Academy, Benjamin mengaku banyak mendapat tambahan pekerjaan karena kekurangan tenaga kerja. Selain itu Ia juga diberi tugas keamanan di gudang Yeezy dan acara Kebaktian Minggu yang diselenggarakan oleh Kanye.

Gugatan tersebut juga mengklaim bahwa West mewajibkan siapa pun yang terkait dengan Akademi Donda untuk menghapus buku-buku yang berkaitan dengan Martin Luther King, Malcolm X, dan aktivis komunitas kulit hitam lainnya.

Read More : Inul Daratista: Mas Adam Sakit tetapi Kumis Tetap On!

Benjamin menuduh pelantun Jesus Walks itu memperlakukan karyawan kulit hitam secara berbeda dibandingkan karyawan non-kulit hitam. Dia juga mengklaim dia dibayar lebih rendah tanpa alasan yang jelas.

Mantan karyawan Kanye lainnya, Trevor Phillip, juga mengajukan gugatan awal bulan ini. Gugatan tersebut menuduh Kanye menghasut kebencian. penghinaan anti-Semit dan anti-LGBTQ+ kepada siswa di sekolahnya

Namun, Kanye hingga saat ini belum menanggapi gugatan yang diajukan Benjamin terhadapnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *