Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali terlihat menatap penyanyi dandut Nayunda Nabila saat sang biduan memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (29/5/2024). Nayunda diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dalam persidangan, Nayunda diperiksa Hakim Rianto Adam Pontoh dan Jaksa KPK Mayer Simanjuntak. Nayunda ditanyai awal mula kedekatannya dengan SYL, hubungannya dengan mantan Gubernur Sulawesi Selatan.
SYL beberapa kali terlihat menatap Nayunda Nabila, misalnya saat Hakim Rianto menanyakan obrolan WhatsApp mereka. Nayunda mengaku menyimpan nomor SYL atas nama PM.
SYL pun ketahuan kembali menatap Nayunda saat hakim menanyakan barang yang diberikan SYL kepada Nayunda. Terungkap berbagai barang yang diberikan SYL kepada Nayunda, antara lain bunga, kado ulang tahun, bahkan kalung emas.
Nayunda pun ditanya hakim bagaimana caranya menjadi pegawai kehormatan Kementerian Pertanian. Meski baru dua kali mendaftar wajib militer, Nayunda tetap mendapat gaji lumayan selama satu tahun, sekitar Rp 4,3 juta per bulan.
Sementara itu, dalam prosesnya, SYL mengungkap hubungannya dengan Nayunda. SYL mengaku merasa berhutang budi kepada orang tua Nayunda Nabila sehingga kerap memberikan uang, barang, bahkan pekerjaan di Kementerian Pertanian.
SYL menjelaskan, ibu Nayunda merupakan bendahara saat menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sulsel. Ayah dan ibu Nayunda juga menjadi salah satu tim sukses SYL selama dua periode menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
“Saya merasa berkewajiban, atas nama Allah. Kalau saya diminta membantu, saya merasa jasa ibunya membuat saya sukses,” kata SYL menanggapi kesaksian Nayunda.
SYL mengatakan, sebagian uang yang diberikan kepada Nayunda selain biaya penampilannya di acara Kementerian Pertanian diklaim oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda yang selalu kecil saat tampil di acara Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan Nayunda Nabila sebagai saksi, penyanyi itu mengaku menerima uang sebesar Rp 10 juta sebanyak dua kali tanpa ada informasi dari SYL melalui asistennya Panji Harjanto, selain biaya penampilannya di acara Kementerian Pertanian.
SYL mengatakan, gaji yang dibayarkan Nayunda saat bernyanyi di acara Kementerian Pertanian sekitar Rp 20 juta, padahal standar gaji Nayunda untuk satu kali tampil adalah Rp 35 juta.
Selain tambahan gaji bernyanyi, SYL mengatakan bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen tersebut juga merupakan bagian dari rasa terima kasihnya kepada orang tua Nayunda yang telah dekat dengannya sejak lama.
“Siapa pun orang Bugis Makassar yang meminta bantuan, selagi saya bisa, saya akan melakukannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023. Pungli tersebut dilakukan bersama Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021 -2023 Kasdi Subagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang para pejabat Eselon I dan jajarannya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12(e) dan Pasal 12(B) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Art. 64, paragraf. (1) KUHP.