Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Kota, Pembangunan Daerah dan Transformasi Abdul Halim Iskandar mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (22/8/2024). Ia mengaku ingin dimintai keterangan dalam kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Itu mungkin pemanggilannya terkait persoalan Jatim. Iya (soal uang hibah),” ujarnya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sosok yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu memilih enggan membicarakan pengetahuannya tentang kasus tersebut. Dia meyakinkan akan menyampaikan apa yang diketahuinya kepada tim penyidik.
“Ya, apapun yang ditanyakan, saya akan menjawab sesuai yang ada,” kata Abdul Halim.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Dengan perkembangan tersebut, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan penerima dan 17 lainnya merupakan donor, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menjelaskan, ketiga tersangka mendapat bantuan dari pejabat pemerintah, sedangkan tersangka lainnya merupakan aparatur sipil negara. Sementara dari 17 tersangka, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya merupakan pejabat pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dan sifat kasusnya. Materi ini akan disampaikan apabila pemeriksaan dirasa sudah cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan keputusan melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus korupsi di Jawa Timur. Mereka dilarang keluar negeri sehingga tetap tinggal di Indonesia untuk keperluan penelitian.