JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Ayah kandung dan ayah tiri menganiaya tiga anak perempuan di kawasan Sipayung, Jakarta Timur sebanyak 50 kali selama beberapa tahun.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Nicholas Lillipali, mengatakan ketiga korban tersebut telah dianiaya pada waktu yang berbeda selama bertahun-tahun.

“Anak pertama dianiaya oleh ayah kandungnya yang divonis bersalah pada usia 12 tahun, kemudian anak kedua S (16), anak ketiga Mei (8) dianiaya oleh ayah tirinya BS (BS 47). kata Nichols, Selasa (4/6/2024).

Nicole menambahkan, setelah ayah kandungnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Sipinang dengan hukuman 12 tahun, kedua adik korban, S dan May, dianiaya secara seksual oleh ayah tirinya B.S. ibu korban yang dipulangkan ke rumah oleh November 2017.

Peristiwa itu terjadi saat ibu kandung korban yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) tidak ada di rumah, B.S. Bermula saat ia menganiaya S. yang saat itu berusia 9 tahun secara brutal hingga September 2023.

“Menurut tersangka, pelaku menganiaya anak keduanya sebanyak lebih dari 50 kali. Tersangka menganiaya anak tirinya yang ketiga pada November 2023 saat korban (MAY) masih berusia 7 tahun,” kata Nichols.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​Divisi Pelayanan Perempuan dan Anak (Pelayanan Perempuan dan Anak), pelaku sebanyak dua kali menganiaya S dan MAY di rumahnya di BS Kecamatan Sipayung sebelum korban mengalami syok dan melakukan kekerasan.

Perbuatan keji pelaku baru diketahui setelah korban melaporkannya ke Dinas Wanita, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim PPA Kota Metropolitan Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BS kini berstatus tersangka dan akan ditangkap pada April 2024 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76E serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak 23 Tahun 2002 tahun penjara dan denda. Rp 5 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *