Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan posisi Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur saat ditangkap Kejaksaan Agung di rumahnya di kompleks kediaman Victoria Regency Surabaya. , Jawa Timur.

“Jadi saudara RT ini ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap, dia (Ronald Tannur) ada di lantai 2, sehingga kami eksekusi untuk menangkapnya,” kata Mia Amiati kepada awak media, Minggu (27/10). 2024 ).

Sebelum menangkap Ronald Tannur, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kota Pakuwon.

Jadi setelah kami sampaikan ke Jampidum, dia setuju dan kami langsung melakukan eksekusi. Pak Ronald Tannur ada di rumahnya dipimpin Pak Kajari Surabaya dengan dibantu Perdana Menteri di kota Pakuwon, lanjutnya.

Mia Amiati mengatakan, Ronald Tannur saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

“Saat dieksekusi tidak ada perlawanan dari suster RT,” jelasnya.

Saat ini, Ronald Tannur langsung dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Kami akan kirim ke Rutan Medaeng malam ini,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *