Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Pembina Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dampak negatif libur panjang pada Mei 2024. Menurut dia, libur panjang ini berpotensi menurunkan produktivitas pekerja secara signifikan. .

Read More : Harga Emas Turun 1 Persen, Perak Naik 0,7 Persen

Saat diwawancara Beritasatu.com, Sabtu (18/5/2024), Hariyadi menjelaskan kebijakan libur panjang ini dituangkan dalam Surat Perintah Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024, akan berdampak buruk terutama dari segi produktivitas.

“Kalau kita lihat secara nasional, kalau libur panjang ini terjadi secara rutin, maka akan sangat menurunkan produktivitas. Itu dampaknya besar,” ujarnya.

Diketahui, pada Mei 2024 akan ada dua hari libur panjang atau long weekend, yaitu Kamis (9/5/2024) sebagai hari libur memperingati Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat (5/10/2024) sebagai hari libur umum. hari libur. . . Selain itu, pada minggu keempat bulan Mei khususnya pada hari Kamis (23/5/2024) sebagai hari libur memperingati Hari Raya Waisak dan pada hari Jumat (24/5/2024) sebagai hari libur nasional.

Hariyadi menjelaskan, dunia usaha khususnya sektor perbankan, manufaktur, jasa logistik pengangkutan, dan jasa konsultasi mengalami dampak negatif yang besar akibat kebijakan tersebut. Berkurangnya produktivitas dalam pemrosesan dokumen dan keterlambatan layanan adalah masalah utama yang dihadapi banyak orang di sektor ini.

“Di sektor perbankan, penurunan produktivitas pemrosesan dokumen terjadi secara signifikan pada saat bank-bank menjalani hari libur atau cuti bersama. Hal ini juga berdampak pada sektor manufaktur dan jasa pengangkutan yang seluruh prosesnya melambat dan terhambat, kata Hariyadi.

Read More : Sama-sama PNS, Suami Gorok Leher Istri di Kuansing

Ia menambahkan, keterlambatan layanan tidak hanya terjadi pada sektor swasta, tetapi juga berlaku pada layanan publik di sektor pemerintahan. Dampaknya, pelayanan publik terkait pengurusan dokumen di lembaga negara juga terganggu.

“Hampir semua sektor termasuk sektor pemerintahan. Otomatis semuanya akan tertunda dan terpaksa ditunda,” ujarnya.

Menurut Studi Produktivitas Tenaga Kerja Regional ASEAN (2023), produktivitas tenaga kerja di Indonesia mencapai US$23.890 per pekerja. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dari 10 negara di Asia Tenggara. Singapura menjadi negara ASEAN dengan produktivitas tertinggi, mencapai US$149.050.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *