Jakarta, Beritasatu.com- Pengurus Besar Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan akan memberikan sanksi kepada para pihak. Termasuk beberapa eksekutif yang dituding melakukan dengar pendapat luar biasa nasional (munaslub) secara ilegal agar Anindya Bakrie bisa menjadi Ketua Umum. Kadin Indonesia Sabtu Lalu (14 September 2024)

Read More : Preview Real Madrid vs Atletico: Duel Sengit Berbalur Gengsi dan Dendam, Siapa Lebih Unggul?

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, mengatakan keputusan boikot tersebut merupakan hasil rapat pimpinan gabungan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi pada Minggu (15/09/2024).

Keputusan ini didasarkan pada bukti bahwa konvensi nasional dinyatakan tidak sah dan ilegal. Karena melanggar UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Kamar Dagang dan Industri (AD/ART).

โ€œMenjawab pertanyaan apakah Majelis Nasional mampu memberikan alasan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Sabtu lalu, Kita harus merujuk dan mengutamakan UU 1/1987, Keppres 18/2022 dan AD/ART Kadin Indonesia dan Industri,โ€ ujarnya, Selasa (17/9/2024) saat jumpa pers di Jakarta.

Sementara itu, Dhaniswara K Harjono, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan pengkajian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota lembaga eksekutif (Dewan Bisnis, Penasehat) Komite, Dewan Pertimbangan dan Komite Eksekutif), beberapa Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi serta Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan bukti-bukti yang akurat dan dapat dipercaya berupa surat-surat dan dokumen-dokumen persiapan pertemuan nasional.

Buktinya antara lain surat undangan konferensi nasional dan ALB yang terdapat kesalahan prosedur. serta surat dari 21 Ketua Umum Kadina yang menolak munas.

Tuntutan penyelenggara Munaslub didukung oleh 28 Kadin provinsi dan 25 ALB. Kami menemukan hanya 13 liga provinsi yang mendukung dan hanya 10 liga provinsi yang ikut,โ€ ujarnya.

Read More : IHSG Pagi Ini Sudah Anjlok 2 Persen, Ada Apa Lagi?

Sedangkan dari 124 anggota ALB, hanya 23 orang yang bisa menghadiri pertemuan klub nasional. Terhadap pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi, Direksi Kadin mengadakan sidang pengurus harian. Keputusan diambil untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

Dhanis menjelaskan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi. atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pengurus, Pengurus Kadin Indonesia dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan pengusiran dari keanggotaan Kadin tanpa pemberitahuan.

Sementara bagi Ketua Jenderal Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia dapat memberikan sanksi berupa pencabutan kartu anggota tetap (KTA-B).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *