Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menanggapi kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi isu kontroversial. Menurut Arsjad, belum saatnya berdiam diri atas kebijakan Tapera. Namun, pihaknya akan segera mendalami masalah tersebut.

Intinya harus ada keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Ini yang kita butuhkan,” kata Arsjad saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Meski tak bisa memberikan keterangan rinci, Arsjad menekankan pentingnya keseimbangan antara perspektif pekerja dan pengusaha.

“Ini yang namanya keberlanjutan. Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Niat dan tujuannya baik. Bukan hanya membantu perusahaan tapi juga membantu pekerja. Ini yang harus dilakukan,” tambah Arsjad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 (PP) tentang perubahan PP No. 25 Tahun 2020 untuk melaksanakan tabungan perumahan rakyat.

Besarnya simpanan mitra ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah mitra wiraswasta atau penghasilan mitra wiraswasta. Pengusaha 0,5%, Karyawan 2,5%.

Pasal 7 merinci pekerja yang termasuk dalam kriteria Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, dan pekerja mandiri (pekerja mandiri).

Berdasarkan Pasal 68 PP No. 25 Tahun 2020, artinya pemberi kerja harus mendaftarkan pekerja BP Tapera dalam jangka waktu 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, pendaftaran keikutsertaan Dana Tapera tidak boleh melebihi tahun 2027. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *