Mojokerto, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ikhwan Arofdana, ditangkap polisi atas dugaan korupsi APBDes 2020 dan 2021.
Persaudaraan tersebut diduga melakukan korupsi APBDes dengan melakukan kegiatan dan proyek fiktif, menyalahgunakan posisinya hingga merugikan negara sebesar Rp 360 juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pada tahun 2020 akan ada 14 kegiatan atau proyek dengan total anggaran Rp 400 juta. “Tetapi yang diperhitungkan hanya Rp 229.900.000, sehingga ada selisih anggaran yang tidak bisa dijelaskan yaitu Rp 170.556.148,” kata Ihram, Jumat (19/4/2024).
Ihram menambahkan, pada tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dan kewajiban perpajakan senilai Rp 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.
“Pada tahun kedua masa jabatannya, Februari 2021 hingga Desember 2021, tersangka mengalihkan dana dari rekening uang Sampanagung di Tepi Barat. Ada selisih anggaran yang tidak diketahui penyebabnya sebesar Rp 189.658.932,” kata Ihram.
Menurut Ihram, dari anggaran dua tahunan yang diaudit Polres Mojokerto dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, terlihat ada anggaran yang tidak bisa dibenarkan oleh Kapolda Sampantagung aktif.
“Total selisih anggaran yang tidak bisa dihitung berdasarkan dua tahun anggaran adalah Rp360.215.080,” ujarnya.
Menurut Ihram, hasil korupsi yang dilakukan Arofidana Ikhwan digunakan untuk kehidupan sehari-hari maupun gaya hidup mewah.
Yang bersangkutan mengaku uang itu digunakan untuk hidup di atas batas normal, tutupnya.