Tameka, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bupati Tameka Eltens Omaleng.
Mahkamah Agung memutuskan Eltinus Omaleng melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sehingga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Benar, permohonan banding tim JPU KPK diterima majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Temika. Kamis. (25/4/2024).
Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU KP yang menyebut terdakwa Altense Omaleng melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mamika Tahap 1 pada tahun 2015.
“Kami mengapresiasi putusan MA yang telah dibuktikan dan dituntut oleh tim JPU dalam persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ali.
Menurutnya, dengan adanya putusan majelis hakim tingkat kasasi, maka segala keberatan terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dibatalkan dan analisis tim penuntut KPK dalam surat penuntutan dapat dibatalkan. diperkuat. .
“Saat ini tim JPU belum menerima kutipan atau salinan resmi dari putusan dimaksud. Setelah itu, pelaksanaan putusan akan dilakukan oleh staf tim penuntut,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltense Omaleng dibebaskan dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bupati Altens terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mamika, Papua Tengah yang merugikan negara Rp 21,6 miliar.