JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPICOR) pukul 09.00 WIB, terdakwa Karen Augustiavan, mantan Direktur Utama Pertamina.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Yusuf Kalla akan hadir sebagai saksi berdasarkan keterangan jaksa yang menangani kasus tersebut. Pengacara Karen Augustian, Luhut Pangaribuan pun membenarkan hal tersebut.

Benar, Pak JK akan menjadi saksi, kata Luhut, Rabu (15/5/2024).

Luhat menjelaskan, Jusuf Kalla akan memberikan bukti untuk kliennya, membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dakwaan tersebut mendakwa Karen terlibat dalam proyek penyimpanan LNG yang merugikan negara sebesar US$113,84 juta atau sekitar US$1,77 triliun.

Karen Agustiavan dituduh menyetujui pengembangan bisnis gas untuk beberapa potensi kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Diduga ia memberikan izin hanya pada prinsipnya tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, serta analisis risiko yang memadai.

Kesaksian Jusuf Kalla diharapkan dapat memberikan sudut pandang berbeda terhadap kasus tersebut dan membantu memperjelas situasi terkait keputusan Karen Agastyawan selama menjabat di Pertamina.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *