Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id. Penyanyi Amerika Justin Timberlake dikabarkan ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Sag Harbor Village, Hamptons, Long Island, New York, AS.

Mantan anggota NSYNC itu ditangkap Selasa pagi (18/6/2024) setelah BMW yang dikendarainya gagal berhenti dan melaju di jalur yang salah.

Penyanyi berusia 43 tahun itu ditahan polisi di Long Island Selasa pagi (18/6/2026), kata pejabat polisi Sag Harbor, menurut ORANG.

Sebuah sumber mengungkapkan, pelantun Better Place itu mengemudi dalam pengaruh alkohol. Saat itu, Justin Timberlake sedang mengunjungi temannya setelah makan malam di sebuah hotel di Sag Harbor.

“Tuan Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk diinterogasi pada pagi harinya,” kata polisi dalam pernyataannya kepada ORANG.

Menurut polisi, Timberlake didakwa di Pengadilan Distrik Sag Harbor pada pukul 09:30 tanggal 18 Juni 2024, dan dibebaskan setelah mengaku bersalah.

Dalam laporan polisi, petugas yang menangkap mengatakan mata Timberlake merah dan berair serta berbau alkohol selama penangkapan.

Selain itu, menurut polisi, Timberlake menjadi tidak jelas ketika berbicara dan kakinya tidak stabil, seolah-olah dia sedang di bawah pengaruh alkohol.

Berdasarkan laporan polisi, Timberlake mengaku hanya meminum martini, namun menolak melakukan tes breathalyzer untuk mengetahui kadar alkohol yang dikonsumsinya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *