Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang juru parkir (jukir) berinisial DS (26) di Mall Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis penjara karena mencuri sepeda motor milik orang lain. pengunjung. Perilaku nekat DS itu disebabkan kecanduan sabu.

Perampokan terjadi di depan gerai KFC Mataram. Korban YG (31) adalah orang pertama yang memarkir sepeda motornya dan masuk ke pasar untuk membeli makanan.

Namun saat YG meninggalkan toko, sepeda motornya hilang. Dia langsung melapor ke Polsek Mataram.

Berdasarkan rekaman CCTV, DS terlihat mengeluarkan sepeda motor YG. Tim Resmob Polres Mataram bertindak cepat dan berhasil menangkap DS atas sepeda motor curian yang masih dijual di sebuah toko di Mataram.

Saat diperiksa, DS yang tak sadarkan diri mengaku memutuskan mencuri sepeda motor YG karena melihat kuncinya masih menempel di mobil. Setelah itu, ia menunggu di tempat parkir hingga meninggalkan sepeda motornya tanpa menghiraukan penjaga.

“Saya menginap (di rumah jaga) pada malam hari, dan saat itu kuncinya masih ada di sepeda motor,” ujarnya.

DS mengaku tidak mengambil sepeda motor tersebut karena masih ada petugas keamanan di sana. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibawanya ke sebuah bengkel di kawasan Cakra untuk bersenang-senang.

Sementara itu, YG mengaku meninggalkan sepeda motornya untuk membeli makanan. Namun saat keluar, sepeda motornya sudah hilang.

“Saya perhatikan motor saya hilang sekitar pukul 5.40 Wita saat saya memarkir mobil untuk berbelanja,” kata YG.

Atas perbuatannya, D.S dijerat dengan pasal “Pencurian” 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *