Seoul, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota grup idola BTS, Jungkook dan V, bersama agensinya BigHit Music, telah mengajukan gugatan terhadap YouTuber Taldeok Camp Sojung. Gugatan tersebut dilayangkan karena Sujang kerap menyebarkan rumor dan mencemarkan nama baik Jungkook dan V ke publik.
Jungkook, V dan agensinya menggugat Sojang sebesar 90 juta won atau sekitar 1 miliar won sebagai ganti rugi. Perkara tersebut telah diajukan sejak Maret dan sidang pertama dijadwalkan pada 23 Agustus 2024.
“Benar, V dan Jungkook telah mengajukan gugatan terhadap Sojang untuk mendapatkan kompensasi,” demikian pernyataan agensi pada Minggu (18/8/2024) mengutip ucapan Osen.
Sementara itu, BigHit Music menegaskan akan terus mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik artisnya, termasuk kasus perdata dan pidana terhadap YouTuber Sojong.
BigHit Music mengatakan, “Kami akan mengajukan tuntutan hukum terpisah terhadap mereka yang membagikan informasi pribadi artis kami, termasuk kasus perdata dan pidana terhadap Sojong.”
Beberapa waktu lalu, V “BTS” menanggapi beberapa konten yang dibuat oleh Sojong. Ia mengaku pernah melihat video Sojang yang mencemarkan nama baik dirinya di hadapan keluarga dan teman-temannya sehingga ia berang dan harus menempuh jalur hukum.
“Saya akan terus mengeluh. Sojong membuat keluarga dan teman-temanku terkesan. “Aku baru saja melihat sesuatu, dan bukan hanya kami (BTS), tapi semua artis membenci orang seperti itu,” ujar V seperti dikutip Weavers.
Taldeok Camp Sojang dikenal kerap membuat konten palsu atau palsu tentang berbagai selebriti Korea Selatan. Sebelum gugatan Jungkook dan V, sang YouTuber juga pernah melayangkan gugatan terhadap Wanyoung Ivy dan Kang Daniel yang kini sudah memasuki tahap persidangan.