JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Bupati Sadwarju Ahmad Mahdur Ali pada Jumat (19/4/2024). Pemanggilan Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi di tax center negara bagian Siddharth.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jadwal tersebut pada Rabu (17/4/2024).
Pemerintahan Sedwarju akan diminta datang ke gedung KPK pada Jumat depan, kata Ali Fikri.
Komite Anti Impeachment menekankan pentingnya kerja sama Gus Mahdler dalam proses pemeriksaan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap fakta terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Ali Fikri juga mengungkapkan identitas dan peran terdakwa lainnya dalam kasus tersebut belum bisa dijelaskan. Namun, dia memastikan salah satu tersangka adalah Panglima Siddharjo saat ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit dugaan penghentian sementara penyelenggaraan BPPD Siddharjo dan aspek lain yang terlibat dalam penggelapan. Analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka lainnya mengungkap keterlibatannya.
“Dalam analisa yang dilakukan, KPK menemukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan dapat didakwa,” kata Ali Fikri.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengajukan permohonan kepada Gus Mohdlar untuk berangkat ke luar negeri sebagai kepala imigrasi selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan Bupati Sidwarjo mau kooperatif saat dipanggil KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo serta Kepala Dinas Kepegawaian, Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.