Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Postingan mahasiswa Universitas Riau (Unri) viral di media sosial mengungkap tarif masuk beberapa fakultas Unri. Akibat postingan tersebut, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar terpaksa berurusan dengan polisi karena Rektor Unri Prof Sri Indarti melaporkannya ke Polda Riau.

Khariq dilaporkan karena di akhir postingannya ia menulis bahwa Rektor Unri Sri Indarti adalah seorang “broker pendidikan”. Masih dalam postingannya, Khariq juga menyebutkan bahwa biaya awal mahasiswa baru di Unri cukup luar biasa.

Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan kepada prestasikaryamandiri.co.id, Subbagian V Sat Siber Polda Riau mendapat laporan langsung dari Rektor Unri, Prof Sri Indarti.

“Kami mendapat laporan dari Rektor Unri Sri Indarti. Beliau melaporkan salah satu mahasiswa semester akhir Fakultas Pertanian. Di Tiktok (postingan, Red.) yang bersangkutan memasang beberapa baju almamater Unri. Ada angka-angka di sana. Ibaratnya uang itu datangnya dengan harga (yang pasti, sudah disunting),” kata Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Dijelaskannya, di bagian bawah postingan mahasiswa tersebut muncul gambar Sri Indart disertai tulisan “Perantara Pendidikan Universitas Riau”.

Tak senang disebut calo pendidikan dan merasa nama baiknya tercoreng, Sri Indarti lalu melapor ke Polda Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditkrimsus Polda Riau memeriksa saksi, pelapor, dan pelapor.

“Dua-duanya kita periksa. Mahasiswanya (terlapor) kita periksa tadi. Alasannya karena kepedulian terhadap universitas dan kebebasan berpendapat, namun yang bersangkutan menyerang nama rektor yang menyebut dirinya sebagai mediator di universitas tersebut.”, kata Nasriadi

Saat ini, Ditkrimsus Polda Riau berupaya memediasi kedua pihak agar menempuh jalan damai. Jika kedua belah pihak tak sepakat berdamai, Ditkrimsus Polda Riau akan meminta pendapat ahli dan keterangan mengenai unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pencemaran nama baik.

“Jika ada oknum yang terlibat dan tidak terjadi restorative justice, maka kasusnya akan kami proses melalui jalur hukum,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *