Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron melaporkan anggota dewan pengawas KPK Albertina Ho karena penyalahgunaan kekuasaan. Dewan KPK dinilai mahir dalam pelaporan.

Sementara itu, KPK meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan atas laporan Ghufro terhadap Albertina Ho. Sebab, laporan Dewas KPK masih dalam proses.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kamis (25/4/2024) “Makanya kita ingatkan teman-teman masyarakat, kalau ada proses serupa jangan berhenti dulu, pekerjaan akan terus berjalan.”

Ali Fikri meyakini Dewas KPK akan bertindak profesional dalam menangani seluruh laporan yang diterima dari sumber internal dan eksternal. Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan sebelum laporan tersebut dapat menarik kesimpulan.

Lalu kalau ditemukan cukup bukti pelanggaran etik, uji moralnya sama. Kalau perkara etik tidak terbukti, maka diputuskan tidak ada pelanggaran etik. Kalau terbukti, maka akan dikenakan sanksi, kata Ali Fikri.

Juru bicara yang berpengalaman sebagai jaksa ini mengatakan, laporan Ghufro merupakan tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pimpinan KPK lainnya. Ia pun menyebut Ghufro berhak menyampaikan laporan tersebut.

Jadi ini identitas Pak Nurul Ghufro sebagai anggota KPK. Insan KPK adalah pimpinan, pekerja dan Dewas. KPK, dia juga akan menginformasikan,” ujarnya. Ide.

Ghufron sebelumnya telah menyampaikan laporan penyalahgunaan wewenang untuk meminta hasil penyelidikan transaksi keuangan para pejabat KPK. Menurut dia, Dewas KPK tidak berwenang menanyakan hasil penyidikan tersebut karena merupakan lembaga pengawas, bukan lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Albertina Ho mengamini apa yang disampaikan Ghufro kepada Dewas KPK. Namun, dia menyebut dirinya hanya menjabat sebagai anggota Dewas KPK.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *