Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu muda berinisial HER (24), warga Permukiman Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Chakranera, Kota Mataram, ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Mataram karena diduga menjadi pengedar sabu di dalam dirinya. rumah .

Dia ditangkap bersama lima orang lainnya, masing-masing berinisial RM (24), perempuan asal Sesel, Lombok Barat, PL (26), perempuan Bandung, INI (31), petugas honorer, AIR (38) asal Pusat. Lombok dan SAM (31 ) dari Sekarbela. Mereka ditangkap saat polisi menyerbu.

“Kami menggerebek bandar narkoba di Karang Bagu, Kecamatan Karang Taliwang, berdasarkan informasi yang kami terima, transaksi narkoba sejenis sabu sering terjadi di gang Karang Bagu,” jelas Satresnarkoba Polres Mataram. Satuan, AKP I Gusti, Ngurah Bagus Suputra, Senin (6/3/2024).

Kemudian, setelah melakukan penggerebekan di sebuah gang di lingkungan Karang Bagu, petugas menemukan tiga orang, dua perempuan dan satu laki-laki, ia mencoba melarikan diri dan membuang sabu di pinggir jalan, namun berhasil ditangkap petugas. .

“Saat tim datang, salah satu dari mereka yang berdiri di gang yaitu seorang laki-laki melarikan diri dan ditangkap polisi sekitar 10 meter, dan saat melarikan diri, dia melemparkan benda-benda yang setelah digeledah, dia menemukan a ditemukan klip plastik berisi sabu, jelas Gusti.

Di lokasi penangkapan pertama, dua orang perempuan yang salah satunya warga setempat berinisial HER menemukan satu paket jajanan berisi sabu.

“Seorang perempuan lainnya, saat persidangan ternyata datang dari Desa Sesela untuk membeli paket sabu,” kata Gusti.

“Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, mereka mengaku datang untuk membeli dan menggunakannya,” imbuh Gusti.

Barang bukti sabu seberat 1 gram, empat unit telepon genggam dan alat hisap serta uang tunai sebesar 3.700.000 dinar diduga diperoleh dari tangan terduga pelaku.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *