Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pelajar asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap Kamis (12/12/2024) dini hari oleh Tim Wakil Biro III Ditres Narkoba Polda Riau. Seorang pelajar berinisial ‘RP’ ditangkap karena menjual pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru, Kecamatan Panam.
Dalam penggerebekan terhadap RP yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di sebuah tempat hiburan malam, polisi menyita 12 tablet ekstasi siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Liaw Pokuda dan Combes Manang Sobeti mengatakan, mahasiswa RP yang menjual ekstasi di Pekanbaru ditangkap karena petugas polisi melakukan pembelian secara rahasia atau menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku kejahatan.
“Setelah dirayu, datanglah pelaku. Saat pelaku menunjukkan bukti, anggota kami langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Combes Manan, Selasa (17/12/2017).
Polisi juga menangkap seorang pria yang memasok ekstasi kepada mahasiswa. Polisi menyita 18 tablet ekstasi dari tangan Aguiel, 24 tahun, berinisial AP.
“Dalam pemeriksaan, petugas polisi menemukan 11 butir ekstasi di dalam mobil Aguiel. Tersangka kemudian mengetahui bahwa ekstasi BB tersebut masih ada di rumahnya di Jalan Lawa Indah, Kelurahan Sidmulyo Barat, Kecamatan Tampan, saya mengakuinya kepada petugas polisi,” kata Mannan.
Usai menggeledah rumah tersangka, petugas kembali menemukan enam butir ekstasi yang mengaku diperoleh tersangka dari pengedar dengan sistem terputus.
Pelajar yang menjual ekstasi di Pekanbaru dijerat Pasal 114(2) juncto Pasal 112(2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.