Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku mendapat kalung emas dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) namun menjualnya karena terlalu tipis untuk bayi.
Read More : Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh, Tidak Ada WNI Jadi Korban
Diakui Nabila, kalung itu ditemukan bersama dua tas Balenciaga berwarna hitam dan silver. Pasal tersebut mengaku diterimanya saat menjadi saksi kasus korupsi SYL, Rabu (28/5/2024), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (29/5/24).
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di persidangan para terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Awalnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan kepada SYL soal penerimaan barang tersebut.
“Bisakah Anda menyebutkan hadiah dalam bentuk artikel testimonial?” tanya jaksa.
“Tas Balenciaga dan kalung emas,” jawab Nayunda saat memberikan kesaksian di Sidang Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/24).
“Berapa yang didapat saksi?” tanya jaksa.
“Dua, Balenciaga silver dan Balenciaga hitam,” jawab Nayunda.
Nayunda menjelaskan, tas dari SYL diberikan kepada terdakwa lainnya, Mohammed Hatta.
“Balenciaga Hitam dari Pak Menteri ke Pak Hatta. Balenciaga Silver dari Bu Tita,” jawab Nayunda.
Tak hanya itu, Nayunda mengaku mendapat kalung emas pemberian SYL bersamaan dengan tas Balenciaga. Namun, dia tidak mengetahui dari mana tas dan kalung itu berasal.
Read More : Juara Kapolri Cup 2024 Jadi Kado Spesial HUT Ke-79 Jatim
Kemudian jaksa S.L. Dia bertanya di mana kalung emas itu.
“Di mana kalungnya sekarang?” tanya jaksa.
“Saya jual pak, saya tidak membutuhkannya,” tanya jaksa.
“Kamu tidak menggunakannya? Menteri memberikannya kepada saya, untuk apa saya menggunakannya?” tanya jaksa
“Iya kalungnya mirip bayi, tipis sekali,” jawab Nayunda.
Diketahui, SL didakwa melakukan pemerasan, berpuas diri, dan TPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah masuk pengadilan, sedangkan TPPU masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan terhadap bawahan dan menerima suap hingga Rp44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.
Uang puluhan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Ada yang dibuka untuk undangan bingkisan, pesta nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana, keperluan luar negeri, umroh dan kurban.