Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diberitakan Jokowi, salinan UU Desa telah diunggah pada Minggu (28/4/2204) di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan menandatangani perubahannya pada Jumat (25/4/2024). .
Perubahan kedua UU Desa merupakan tugas DPR. DPR menyetujui undang-undang tersebut dalam rapat paripurna, Jumat (28/3/2024). Ada beberapa aturan yang diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (Kades).
Pada perubahan kedua, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode. Sebelumnya, pemerintahan kota ini hanya enam tahun, namun mampu menjabat tiga periode.
Ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan, sedangkan pada ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat dua tahun atau lebih.
Hal lain yang berubah adalah persyaratan calon kepala desa harus terdaftar sebagai warga dan tinggal di desa setempat selama satu tahun sebelum pendaftaran. Aturan ini dihapuskan pada Pasal 33 pada perubahan kedua UU Desa.
Selain itu, perubahan kedua undang-undang tersebut mengatur persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. “Setidaknya harus ada dua orang calon kepala desa,” bunyi Pasal 34A(1).
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan perubahan kedua undang-undang desa tersebut dalam rapat paripurna DPR, Jumat (28/3/2024). Seluruh partai di DPR sepakat menyetujui UU Desa.