Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu asuransi pihak ketiga (TPL) asuransi kendaraan bermotor yang diperkirakan akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025. Ia mengaku belum melakukan pertemuan terkait usulan asuransi tersebut. untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
“Tidak ada pertemuan,” kata Jokowi ketus.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun Badan Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan ada usulan kenaikan premi asuransi pihak ketiga, tanggung jawab pihak ketiga (TPL) listrik dan non-listrik. listrik; -kendaraan listrik.
Ogi Prastomiyono saat tampil di Gaikindo International Auto Show (GIIAS) 2024 yang digelar di ICE BSD City, Tangerang, Banten. , pada Rabu (17/7/2024).
FYI, asuransi pihak ketiga adalah produk yang memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang terkena kerusakan akibat kendaraan yang dipertanggungkan.
Program ini akan dilaksanakan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani arahan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK).
Peraturan Presiden juga direncanakan akan menjadi landasan hukum pertanggungan asuransi dan diperkirakan akan terbit pada Januari 2025 sesuai aturan yang akan mulai berlaku dua tahun setelah UU P2SK disahkan.