SOLO, BERITASATU.COM – Presiden ketujuh Jok Indonesia dan Doda (Yokobi) berbicara tentang tiang pagar laut di Tennegan, Banten, yang dikaitkan dengan kerajaannya dari publikasi sertifikat bangunan (HGB). Jokobi menekankan pentingnya memastikan proses hukum mengeluarkan sertifikat properti (SHM) dan HGB.
Read More : Sudah Diresmikan Jokowi, Jembatan Pulau Balang Baru Bisa Digunakan Masyarakat pada Desember 2024
“Ya, yang paling penting adalah proses hukum. Proses hukum ditransmisikan atau tidak, dengan benar atau salah,” kata Yokobi setelah bertemu dengan Khatta Regasa di Tagor Fried Resto, Solo, Jumat (24.01.2025).
Jokabi menjelaskan, dan pemeriksaan hukum harus dilakukan dari desa, di tingkat distrik Meshna, ke Badan Real Estat Nasional setempat (BPN).
“Prosesnya berasal dari desa, proses ke unit, proses kantor BPN, provinsi untuk SHM.
Yukobi juga menunjukkan bahwa sertifikat yang sama berlokasi tidak hanya di Tennegana, tetapi juga di daerah lain, seperti Cashie dan beberapa bagian Jawa Timur.
Read More : Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul
“Yang paling penting adalah penyelidikan proses,” kata Yokobi.