Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai wajar jika masyarakat mempertimbangkan pemotongan gaji pegawai sebesar 3% demi menyelamatkan perumahan rakyat (Tapera).
“Iya itu semua penting. Joko Widodo di Istora Senayan seusai menghadiri acara Pelantikan Ansor Masa Depan di Gelora Bung mengatakan, “Biasanya dalam kebijakan baru, masyarakat pasti juga akan memperhitungkan apakah mampu atau tidak. , parah atau tidak,” kata Karno antara lain, Jakarta, Senin (27 Mei 2024).
Presiden mengatakan, kebijakan terkait Tapera identik dengan penerapan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bagi penerima manfaat ikutan (PBI) yang sebelumnya banyak dibicarakan masyarakat.
“Selain PBI yang 96 juta penduduknya bebas seperti dulu, BPJS juga sibuk. Tapi setelah berjalan, saya rasa saya merasakan manfaat rumah sakit yang gratis. Berjalan akan merasakan hal-hal seperti itu.” sisi buruknya,” kata Jokowi.
Pemerintah akan memotong gaji PNS, swasta, BUMN dan TNI/Polri sebesar 3% untuk menyelamatkan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 7 merinci pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, dan pekerja mandiri (tenaga lepas).
Ayat (1) Pasal 15 PP tersebut mengatur besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta pegawai dan 3% dari penghasilan bagi peserta wiraswasta. Sedangkan pada ayat (2) jelas disebutkan bahwa pemberi kerja mendapat 0,5% dan pekerja mendapat 2,5%.