Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengungkapan dari salinan Pernyataan Presiden yang dipublikasikan di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Pemerintah. Undang-undang tersebut ditandatangani Jokowi menjadi undang-undang pada Rabu (8/5/2024).

Pasal 52 Perpres tersebut mengatur 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang berbunyi:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rujukan kepadanya atas permintaan pribadi dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan medis diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.3. Layanan perawatan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau industri dilindungi oleh program asuransi kecelakaan kerja atau jaminan yang disponsori perusahaan.

4. Pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan rencana asuransi kecelakaan di jalan raya adalah wajib dalam jumlah atau kondisi yang ditetapkan oleh undang-undang dan diberikan sesuai dengan hak kelas medis. Pelayanan kesehatan disediakan di luar negeri. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.7. Tindakan pengobatan infertilitas 8. Pelayanan pelurusan gigi atau ortodontik.9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat penggunaan narkoba dan/atau alkoholisme.

10. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kesengajaan atau aktivitas yang membahayakan diri sendiri. 11. Obat-obatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penelitian teknologi kesehatan. Obat-obatan dan perawatan diklasifikasikan sebagai percobaan atau eksperimen. Kontrasepsi, Obat-obatan dan Kosmetik 14. Pelayanan Kesehatan di Rumah 15. Pelayanan kesehatan terkena dampak bencana pada saat keadaan darurat, kejadian/kegiatan yang tidak biasa.

16. Pelayanan kesehatan preventif 17. Pelayanan kesehatan sosial medis 18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang yang dijamin melalui program keuangan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang yang mengatur bidang kesehatan jasa. Pelayanan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 20. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan 21. Pelayanan sudah diblokir pada program tertentu.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *