Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Penegasan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lingkungan yang ditandatangani pada Jumat (13/6/2024).
KEK Setangga memiliki luas 668,3 hektar dan terletak di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, provinsi Kalimantan Selatan.
Batas wilayah KEK Setangga, di sebelah utara berbatasan dengan Sungai Setangga di Desa Batu Ampar. Ke arah timur menuju tepian Sungai Setangga di desa Batu Ampar.
Kini, di selatan perbatasan Selat Laut dan Desa Batu Ampar di Kecamatan Simpang Empat. Kini, sebelah barat perbatasan Desa Batu Ampar di Kecamatan Simpang Empat.
“Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Lingkungan,” bunyi bagian 1 perintah tersebut.
Berdasarkan Pasal 4, KEK Setangga akan fokus pada kegiatan usaha seperti manufaktur, produksi, distribusi, distribusi, dan pengembangan energi.
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus membentuk perkumpulan usaha untuk mengembangkan dan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 5 ayat (1). . peraturan PP.