Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Keputusan tersebut diterima Jokowi pada Rabu (17/04/2024) Nomor 51 Tahun 2024.

“3. Imbalan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dibayarkan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Sementara itu, tuquina yang diterima pegawai BNPP diberikan setiap bulan sesuai dengan golongan pekerjaannya. Pegawai BNPP mencakup 17 golongan pekerjaan.

Tukin tertinggi yaitu pos kelas 17 mendapat Rp 29.085.000 per bulan. Sedangkan tukin terendah yaitu pos kelas 1 mendapat Rp 1.968.000 per bulan.

Berikut daftar lengkap kompensasi kinerja pegawai BNPP:

Juara 17 : RP. Peringkat 10 : RP. Kelas 3 : Rp 2.216.000. Juara 2 : Rp 2.089.000

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *