Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (2/7/2024).
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Sebelumnya, gaji ketua perwakilan Ombudsman di departemen hanya Rp 11.596.000. Besaran gaji diatur dalam Perpres 60 Tahun 2017.
Selain kenaikan gaji, Jokowi menambah tunjangan transportasi bagi kepala perwakilan ombudsman di daerah sebesar Rp2.250.000, dengan memperhitungkan persentase kehadiran. Sebelumnya biaya transportasi hanya Rp 1.500.000.
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila kepala perwakilan Ombudsman di daerah mempunyai mobil dinas, bunyi pasal 3 ayat (4) Perpres 69 Tahun 2024.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur agar pimpinan perwakilan ombudsman di bidang jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketua perwakilan ombudsman daerah mempunyai harta kekayaan atas penghasilan dan hak-hak lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3A Perpres tersebut.