Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan Organisasi Keagamaan (ORMAS) mengelola Izin Khusus Usaha Mineral (WIUPK) di Indonesia. Izin pertambangan dikeluarkan berdasarkan kasus per kasus. 

Jokowi menegaskan, pemberian izin pertambangan bukan untuk lembaga swadaya masyarakat, melainkan lembaga keagamaan dan badan usaha. Dijelaskan Jokowi, usai sidak di Gedung Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024), “penerimanya kembali pelaku usaha di organisasi publik.”

Jokowi menjelaskan badan usaha multi agama harus memenuhi syarat untuk mendapatkan izin pengelolaan pertambangan. Dijelaskan Jokowi, “Syaratnya sangat ketat, diberikan kepada koperasi di organisasi publik atau mungkin PT dan sebagainya. Itu adalah asosiasi dunia usaha, bukan organisasi publik.”

Jokowi melarang ormas keagamaan melakukan penambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2015. Pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 yang diubah pada tahun 2021 memperbolehkan penambangan dan pengelolaan batubara diterapkan dalam dunia usaha.

Pasal 83a Ayat (1) PP yang disahkan Jokowi pada Kamis (30/5/2024) menyatakan: “WIUPK dapat memberikan prioritas kepada badan usaha yang mempunyai organisasi keagamaan untuk meningkatkan keamanan.”

WIUPK merupakan lokasi bekas Kontraktor Penambangan Batubara (PKP2B). Hak kepemilikan IUPK dan/atau organisasi keagamaan pada tempat usaha tidak dapat dialihkan tanpa izin Menteri.

Mengenai pembagian saham organisasi keagamaan dalam badan usaha, harusnya mayoritas dan kontrol.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *