Mamuju, Beritasatu.com – Masa jabatan Gubernur (Pj) Zudan Arif Fakrullo Sulawesi Barat yang menjabat akan berakhir pada 12 Mei 2024. Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerjanya ke Mamuju, Sulawesi Barat. Selasa (23/4/2024).

Read More : Pilkada 2024, KPU Diminta Benahi Sirekap dengan 3 Langkah Ini

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah melakukan evaluasi kinerja PNS setiap tiga bulan sekali. Namun, Jokowi mempertanyakan kenapa Zudan harus diganti jika kinerjanya sudah bagus.

“Tiga bulan sekali kita lakukan evaluasi. Kalau kinerjanya bagus, kenapa harus kita ganti? Evaluasi ini tentu berdasarkan kinerja sebenarnya. Kalau dia bagus tentu akan diperpanjang masa jabatannya,” kata Jokowi. .

Jokowi kemudian menanyakan bagaimana para jurnalis menilai kinerja Zudan.

“Menurutmu itu bagus atau tidak?” (Kalau bagus) ya berarti diperpanjang,” kata Jokowi.

Pada 12 Mei 2023, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrullo sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Keputusan Presiden No. 39/P/2023 dari Indonesia. Akmal Malik segera digantikan sebagai Pj Gubernur.

Read More : Komdigi Panggil Co-Founder Koin Jagat dan Dorong Perubahan Format

Berdasarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Bank Sentral, dan Penjabat Walikota Kota, masa jabatan Penjabat Gubernur Bank Sentral dapat diperpanjang satu tahun. tahun dan satu tahun lagi. Perpanjangan dapat menyangkut pejabat yang satu atau pejabat yang lain.

Zudan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan Umum dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sejak 1 Juli 2015 hingga 15 Maret 2023.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *