Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Kepala Staf Kepresidenan Rumadi Ahmad mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera merampungkan undang-undang Perampasan Aset (RUU). Menurut dia, arahan tersebut menjadi sinyal kuat bagi DPR untuk membahas dan menyetujui undang-undang tersebut pada sidang DPR 2019-2024.

Rumadi menjelaskan, sejak surat presiden dikirimkan ke DPR pada Mei 2023, sudah lebih dari lima kali Jokowi secara terbuka mendorong pembahasan mendesak mengenai undang-undang tersebut.

“Respon positif dan dukungan masyarakat terhadap UU Peralihan Aset harus menjadi modal penting untuk perdebatan cepat di kalangan anggota Legislatif. “Kami tidak membahas penundaan tersebut hanya untuk kepentingan politik jangka pendek,” kata Rumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).

Kantor Ketua KSP Rumadi terus menyambut baik aspirasi berbagai lapisan masyarakat, seperti aktivis pemberantasan korupsi, komunitas media, komunitas pembangunan, serta organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sangat penting. dan disahkannya UU Peralihan Aset, mereka juga menegaskan harapan besar masyarakat terhadap undang-undang ini diperkirakan akan menjadi pukulan telak bagi pelaku korupsi.

Menurut dia, dukungan terhadap finalisasi undang-undang perampasan aset juga tercermin dari terpilihnya Ketua PPATK sebagai anggota panitia seleksi Capim (Pansel) dan panitia inspeksi KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan seleksi pimpinan dan pengawas KPK yang akan diajukan ke DPR dipenuhi calon-calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan dedikasi terhadap hukum pengambilalihan.

Selain insentif dalam negeri, lanjut Rumadi, Indonesia juga berupaya menciptakan sistem keuangan yang andal dan bertanggung jawab sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Tindakan ini merupakan bagian dari perang melawan pencucian uang dan terorisme.

“Peran aktif dan kontribusi Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Presidensi ASEAN, serta di berbagai forum internasional merupakan suatu kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga dan dilaksanakan”. , tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga oleh legislatif dan yudikatif,” kata Rumadi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *