Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur bisa ditandatangani oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Read More : Kumpulkan Pejabat TNI-Polri di IKN, Jokowi Ingin Semangat Transformasi Dibawa ke Seluruh Daerah
Diakui Jokowi, hingga saat ini SK Presiden IKN belum rampung dan belum menandatanganinya. Dia juga tidak merinci kapan Perpres tersebut akan ditandatangani.
“Belum: Nanti bisa saya tanda tangan, presiden terpilih pemerintahan baru (Prabovo) juga bisa tanda tangan,” kata Jokowi kepada wartawan usai sidak di Gedung Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). ), yang dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, pada Kamis (26/4/2024), Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Negara Jakarta.
Undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal ini memuat berbagai ketentuan terkait Daerah Istimewa Jakarta, antara lain asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/kabupaten, pendanaan, kerja sama dalam dan luar negeri, serta aglomerasi wilayah yang termasuk dalam Daerah Istimewa Jakarta. Wilayah. Wilayah, Provinsi Bogor, Kab.Tangerang,KabupatenBekasi,KabupatenSiangjur,KotaBogor,KotaDepok,KotaTangerang,KotaTangerangSelatandanKotaBekasi.
Read More : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab
Namun undang-undang yang disahkan Jokowi belum bisa diterapkan karena harus menunggu keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara terlebih dahulu.
Undang-undang ini mulai berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia dari daerah khusus ibu kota Jakarta ke ibu kota negara kepulauan, bunyi Pasal 73 undang-undang tersebut.